DIGITAL FORENSIK

 Digital Forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan sering kali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Komputer Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digitalKomputer forensik ini dikenal sebagai Digital Forensik.

Forensik Digital/ Komputer Menurut Dr. HB Wolfre adalah “Serangkaian metodologis teknik dan prosedur untuk mengumpulkan bukti, dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren dan bermakna” .

Digital Forensik merupakan aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan pembuktian hukum, membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau cyber crime secara ilmiah hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan. (Muhammad Nuh AL-Azhar – Digital Forensic, Practical Guidelines for Computer Investigation)

Adapun tujuannya ialah untuk mengamankan dan menganalisis bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.

Bukti Digital Forensik :

·       Bukti digital sangat rapuh dan dapat dihapus atau diubah tanpa

·       Alat Digital Forensic harus dapat memulihkan (recovery) dari file yang terhapus, file yang tersembunyi dan, file sementara yang tidak terlihat oleh orang biasa.

·       Dalam kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau pihak yang berperkara (dalam kasus perdata).

Adapun tahapan dalam melakukan forensik digital ada 4 (empat), yaitu:

1.Assessment

Pemeriksa atau auditor dari komputer forensik harus menilai bukti digital yang ada dengan memberikan nilai yang netral. maksudnya adalah nilai atau prasangka bahwa bukti belum masuk kepada yang memberikan keringanan atau memberatkan kasus.

2.Acquisition

Acquisition berarti bahwa bukti digital sangat rentan, dan bisa mudah rusak, hilang, dan lain lain.Maka, Pemeriksaanpun harus dilakukan dengan hati hati. adapun yang paling tepat adalah menggunakan bukti digital bukan yang asli. Bukti digital yang asli harus dilindungi agar tetap terjaga.

3.Examination

Tujuan dari proses examination ini adalah untuk mengambil serta menganalisis bukti digital yang ada. Ekstrak disini mengacu pada proses pemulihan data digital yang diperoleh atau recovery informasi dari suatu media forensik. Analisisnya mengacu pada metode yang telah ditetapkan dan menjadi standar forensik.

4.Documenting dan Reporting

Analisis dan observasi pada foreksik digital harus dibuat dokumentasi dan laporannya agar benar benar bisa menjadi acuan bagi forensik selanjutnya. kemudian bisa menjadi bahan penelitian apakah metode yang sudah dilakukan sudah efektif.

Komentar

Postingan Populer