DIGITAL FORENSIK
Digital Forensik adalah salah satu cabang ilmu forensik, terutama untuk penyelidikan dan penemuan konten perangkat digital, dan sering kali dikaitkan dengan kejahatan komputer. Komputer Forensik merupakan salah satu cabang ilmu forensik yang berhubungan dengan bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan secara digital. Komputer forensik ini dikenal sebagai Digital Forensik.
Forensik Digital/ Komputer Menurut
Dr. HB Wolfre adalah “Serangkaian metodologis teknik dan prosedur untuk
mengumpulkan bukti, dari peralatan komputasi dan berbagai perangkat penyimpanan
dan media digital, yang dapat disajikan di pengadilan dalam format yang koheren
dan bermakna” .
Digital Forensik merupakan
aplikasi bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer untuk kepentingan
pembuktian hukum, membuktikan kejahatan berteknologi tinggi atau cyber crime
secara ilmiah hingga bisa mendapatkan bukti-bukti digital yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku kejahatan. (Muhammad Nuh AL-Azhar – Digital Forensic,
Practical Guidelines for Computer Investigation)
Adapun tujuannya ialah untuk mengamankan dan menganalisis
bukti digital, serta memperoleh berbagai fakta yang objektif
dari sebuah kejadian atau pelanggaran keamanan dari sistem informasi. Berbagai
fakta tersebut akan menjadi bukti yang akan digunakan dalam proses hukum.
Bukti Digital Forensik
:
·
Bukti
digital sangat rapuh dan dapat dihapus atau diubah tanpa
·
Alat
Digital Forensic harus dapat memulihkan (recovery) dari file yang terhapus,
file yang tersembunyi dan, file sementara yang tidak terlihat oleh orang biasa.
·
Dalam
kasus hukum, teknik forensik komputer sering digunakan untuk menganalisis
sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau pihak yang berperkara
(dalam kasus perdata).
Adapun tahapan dalam melakukan forensik digital ada 4
(empat), yaitu:
1.Assessment
Pemeriksa atau auditor dari
komputer forensik harus menilai bukti digital yang ada dengan memberikan nilai
yang netral. maksudnya adalah nilai atau prasangka bahwa bukti belum masuk
kepada yang memberikan keringanan atau memberatkan kasus.
2.Acquisition
Acquisition berarti bahwa bukti
digital sangat rentan, dan bisa mudah rusak, hilang, dan lain lain.Maka,
Pemeriksaanpun harus dilakukan dengan hati hati. adapun yang paling tepat
adalah menggunakan bukti digital bukan yang asli. Bukti digital yang asli harus
dilindungi agar tetap terjaga.
3.Examination
Tujuan dari proses examination
ini adalah untuk mengambil serta menganalisis bukti digital yang ada. Ekstrak
disini mengacu pada proses pemulihan data digital yang diperoleh atau recovery
informasi dari suatu media forensik. Analisisnya mengacu pada metode yang telah
ditetapkan dan menjadi standar forensik.
4.Documenting dan Reporting
Analisis dan observasi pada
foreksik digital harus dibuat dokumentasi dan laporannya agar benar benar bisa
menjadi acuan bagi forensik selanjutnya. kemudian bisa menjadi bahan penelitian
apakah metode yang sudah dilakukan sudah efektif.

Komentar
Posting Komentar